Kelompok kebebasan
sipil untuk muslim telah menyambut baik keputusan pengadilan untuk
membolehkan muslimah mengenakan jilbab saat dipenjara. “Kami berterima
kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini untuk niatan
baik dan fleksibilitas dalam memenuhi hak akan pemenuhan kebutuhan
religius,” ungkap Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam
(CAIR), Faizan Syed, seperti dikutip onislam.net, Rabu (25/4).
Putusan itu diambil setelah CAIR St. Louis melakukan lobi kepada pengadilan. Dalam lobi itu, CAIR mempertanyakan kasus seorang muslimah bernama Souhair Khatib, yang dipaksa melepas jilbabnya setelah pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada muslimah tersebut.
Dalam pembelaannya, Khatib mengatakan kepercayaannya melarang ia untuk memperlihatkan bagian kepala dan leher diluar orang terdekat. Ia pun mengajukan gugatan atas perlakuan diskriminasi.Oktober 2011 lalu, Mahkamah Agung AS mengabulkan gugatannya, dan memerintahkan pengadilan lokal untuk memperbolehkan dirinya mengenakan jilbab.
Direktur Layanan Pengadilan St. Louis, Herb Bernsen mengatakan ia akan meninjau kebijakan yang ada untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua pihak. Ia sendiri berjanji untuk mengirimkan surat permintaan maaf kepada Khatif atas perlakukan yang dialaminya.
Dari putusan itu, sebuah kebijakan yang sama kemungkinan besar bakal diadopsi oleh penjara-penjara wilayah lainnya.
Seperti diberitakan, muslim AS kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak penjara. Di Ohio misalnya, narapidana Muslim menyediakan makanan dengan menu babi. Sementara para napi Yahudi mendapatkan makanan kosher (halal versi Yahudi).
Putusan itu diambil setelah CAIR St. Louis melakukan lobi kepada pengadilan. Dalam lobi itu, CAIR mempertanyakan kasus seorang muslimah bernama Souhair Khatib, yang dipaksa melepas jilbabnya setelah pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada muslimah tersebut.
Dalam pembelaannya, Khatib mengatakan kepercayaannya melarang ia untuk memperlihatkan bagian kepala dan leher diluar orang terdekat. Ia pun mengajukan gugatan atas perlakuan diskriminasi.Oktober 2011 lalu, Mahkamah Agung AS mengabulkan gugatannya, dan memerintahkan pengadilan lokal untuk memperbolehkan dirinya mengenakan jilbab.
Direktur Layanan Pengadilan St. Louis, Herb Bernsen mengatakan ia akan meninjau kebijakan yang ada untuk memberikan solusi yang adil bagi kedua pihak. Ia sendiri berjanji untuk mengirimkan surat permintaan maaf kepada Khatif atas perlakukan yang dialaminya.
Dari putusan itu, sebuah kebijakan yang sama kemungkinan besar bakal diadopsi oleh penjara-penjara wilayah lainnya.
Seperti diberitakan, muslim AS kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak penjara. Di Ohio misalnya, narapidana Muslim menyediakan makanan dengan menu babi. Sementara para napi Yahudi mendapatkan makanan kosher (halal versi Yahudi).
Sumber Berita: Republika Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar