
KPU melalui peraturan yang disusunnya mewajibkan setiap partai politik untuk menyerahkan soft copy yang berisi data pengurus dan data anggota dari setiap parpol.Soft copy tersebut digunakan untuk mengisi data ke sipol KPU.Jika setiap parpol menyerahkan soft copy keanggotaan dan pengurus sesuai format yang telah dibuat KPU, maka seharusnya setiap parpol datanya ada di sipol.Pertanyaannya adalah jika suatu parpol tidak terdapat di sipol, apakah parpol tersebut tidak menyerahkan soft copy atau soft copy yang diserahkan tidak sesuai dengan format KPU? Jika suatu parpol tidak menyerahkan soft copy maka menurut peraturan KPU parpol tersebut tidak memenuhi salah satu syarat pendaftaran parpol di KPU.
Sedangkan hal yang kedua yang juga menjadi pertanyaan adalah jika suatu parpol menyerahkan soft copy tapi tidak sesuai dengan format KPU, bukankah sudah disediakan layanan bagi partai politik untuk melakukan konsultasi di helpdesk KPU yang telah dibuka setiap hari kerja?
Menurut hemat kami KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen sangat menentukan bagaimana pelaksanaan pemilu yang akan datang. Pemilu yang jujur dan adil sangat menjadi dambaan kita semua.Oleh karena itu kita berharap agar KPU mampu melaksanakan tugasnya secara baik berdasarkan undang-undang, transparan, jujur dan adil. Verifikasi partai politik adalah salah satu tahapan pemilu. Jika verifikasi parpol bisa berjalan dengan baik, jujur dan adil, maka kita berharap tahapan berikutnya dapat dilalui dengan baik pula. Semoga KPU dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh undang-undang dan sukses dalam menjalankan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar