Bulan-Bitang.Org—Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 15 Oktober yang lalu resmi menutup
tahapan perbaikan dokumen dan entry data sistem informasi partai politik
(sipol). KPU memberikan pernyataan bahwa hanya ada sembila partai
politik yang secara lengkap mengisi sipol, sebagaimana yang telah
disiarkan secara luas oleh media nasional maupun daerah. Kesembilan
Parpol tersebut adalah PBB, PAN, Gerindra, Hanura, PKPI, PKB, PKBIB,
NASDEM, PPRN sedangkan yang lainnya dinyatakan tidak lengkap dan ada
juga yang tidak menggunakan sipol.
KPU melalui peraturan yang disusunnya mewajibkan setiap partai
politik untuk menyerahkan soft copy yang berisi data pengurus dan data
anggota dari setiap parpol.Soft copy tersebut digunakan untuk mengisi
data ke sipol KPU.Jika setiap parpol menyerahkan soft copy keanggotaan
dan pengurus sesuai format yang telah dibuat KPU, maka seharusnya
setiap parpol datanya ada di sipol.Pertanyaannya adalah jika suatu
parpol tidak terdapat di sipol, apakah parpol tersebut tidak menyerahkan
soft copy atau soft copy yang diserahkan tidak sesuai dengan format
KPU? Jika suatu parpol tidak menyerahkan soft copy maka menurut
peraturan KPU parpol tersebut tidak memenuhi salah satu syarat
pendaftaran parpol di KPU.
Sedangkan hal yang kedua yang juga menjadi pertanyaan adalah jika
suatu parpol menyerahkan soft copy tapi tidak sesuai dengan format
KPU, bukankah sudah disediakan layanan bagi partai politik untuk
melakukan konsultasi di helpdesk KPU yang telah dibuka setiap hari
kerja?
Menurut hemat kami KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang
independen sangat menentukan bagaimana pelaksanaan pemilu yang akan
datang. Pemilu yang jujur dan adil sangat menjadi dambaan kita
semua.Oleh karena itu kita berharap agar KPU mampu melaksanakan tugasnya
secara baik berdasarkan undang-undang, transparan, jujur dan adil.
Verifikasi partai politik adalah salah satu tahapan pemilu. Jika
verifikasi parpol bisa berjalan dengan baik, jujur dan adil, maka kita
berharap tahapan berikutnya dapat dilalui dengan baik pula. Semoga KPU
dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh undang-undang dan sukses
dalam menjalankan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar