KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG
Nomor: 06/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
ANGGARAN DASAR
PARTAI BULAN BINTANG
Dengan mengharapkan bimbingan dan Ridha Allah Subhanahuwata’ala, Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG (PBB), setelah :
Menimbang :
a. Bahwa Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar PARTAI BULAN BINTANG;
b. Bahwa Anggaran Dasar PARTAI BULAN BINTANG merupakan pedoman dan landasan untuk menetapkan kebijakan partai yang bersifat strategis dan operasional, baik ke dalam maupun ke luar;
c. Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.
Mengingat :
1. Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 22 Anggaran Dasar;
2. Pasal 22 dan Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga;
3. Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III /2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.
Memperhatikan :
Sidang Pleno II Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 24 April 2010 Miladiyah
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG sebagai berikut:
Untuk melihat lebih detail tentang AD (ANGGARAN DASAR) PARTAI BULAN BINTANG klik di sini
KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG
Nomor: 07/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI BULAN BINTANG
Dengan mengharapkan bimbingan dan Ridha Allah Subhanahuwata’ala, Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG (PBB), setelah:
Menimbang :
a. Bahwa Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga PARTAI BULAN BINTANG;
b. Bahwa Anggaran Rumah Tangga PARTAI BULAN BINTANG merupakan pedoman dan landasan untuk menetapkan kebijakan partai yang bersifat strategis dan operasional, baik ke dalam maupun ke luar;
c. Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG
Mengingat :
1. Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 22 Anggaran Dasar;
2. Pasal 22 dan Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga;
3. Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III /2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.
Memperhatikan :
Sidang Pleno III Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 25 April 2010 Miladiyah.
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG sebagai berikut :
berikut :
Untuk melihat lebih detail tentang ART (ANGGARAN RUMAH TANGGA) PARTAI BULAN BINTANG klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar