PARTAI BULAN BINTANG GARUT

Jumat, 19 Oktober 2012

AD/ART

KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG

Nomor: 06/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
ANGGARAN DASAR
PARTAI BULAN BINTANG
 

Dengan mengharapkan bimbingan dan Ridha Allah Subhanahuwata’ala, Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG (PBB), setelah :
Menimbang         :
a.     Bahwa Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar PARTAI   BULAN   BINTANG;
b.    Bahwa Anggaran Dasar PARTAI BULAN BINTANG merupakan pedoman dan landasan untuk menetapkan kebijakan partai yang bersifat strategis dan operasional, baik ke dalam maupun ke luar;
c.     Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.

Mengingat           :

1.    Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 22 Anggaran Dasar;
2.    Pasal 22 dan Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III /2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.

Memperhatikan   :
Sidang Pleno II Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 24 April 2010 Miladiyah

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :
KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG sebagai berikut:

Untuk melihat lebih detail tentang AD (ANGGARAN DASAR) PARTAI BULAN BINTANG klik di sini



KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG

Nomor: 07/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI BULAN BINTANG

Dengan mengharapkan bimbingan dan Ridha Allah Subhanahuwata’ala, Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG (PBB), setelah:

Menimbang         :
a.     Bahwa Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG mempunyai wewenang untuk merubah, menyempurnakan dan  menetapkan Anggaran Rumah   Tangga   PARTAI   BULAN   BINTANG;
b.    Bahwa Anggaran Rumah Tangga PARTAI BULAN BINTANG merupakan pedoman dan landasan untuk menetapkan kebijakan partai yang bersifat strategis dan operasional, baik ke dalam maupun ke luar;
c.     Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG

Mengingat           :
1.    Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 17 dan  Pasal 22 Anggaran Dasar;
2.    Pasal 22 dan Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III /2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG.

Memperhatikan   :
Sidang Pleno III Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 25 April 2010 Miladiyah.

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,

MEMUTUSKAN
Menetapkan         :

KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG sebagai berikut :
berikut :

Untuk melihat lebih detail tentang  ART (ANGGARAN RUMAH TANGGA) PARTAI BULAN BINTANG klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate