KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG
Nomor: 08/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG
Menimbang :
a. Bahwa PARTAI BULAN BINTANG dalam Anggaran Dasarnya telah meletakkan Islam sebagai asas partai;
b. Bahwa asas partai perlu dirumuskan dalam bentuk Tafsir Asas untuk menjadi landasan motivasi dan inspirasi setiap langkah anggota dalam kebijakaan Pimpinan Partai;
c. Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG tentang Tafsir Asas PARTAI BULAN BINTANG.
Mengingat :
1. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Padsal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar;
2. Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 huruf a, Pasal 23 ayat (1) ayat (2) ayat (4) dan Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga;
3. Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III/2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG;
Memperhatikan :
Sidang Pleno III Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 25 April 2010 Miladiyah.
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG, sebagai berikut :
Untuk melihat lebih detail tentang TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar