PARTAI BULAN BINTANG GARUT

Jumat, 19 Oktober 2012

Tafsir Asas

KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG
 Nomor: 08/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
TAFSIR  ASAS PARTAI BULAN BINTANG

Dengan mengharapkan bimbingan dan Ridha Allah Subhanahuwata’ala, Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG (PBB), setelah :
Menimbang         :

a.     Bahwa PARTAI BULAN BINTANG dalam Anggaran Dasarnya telah meletakkan Islam sebagai asas partai;
b.    Bahwa asas partai perlu dirumuskan dalam bentuk Tafsir Asas untuk menjadi landasan motivasi dan inspirasi setiap langkah anggota dalam kebijakaan Pimpinan Partai;
c.     Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG tentang Tafsir Asas PARTAI BULAN BINTANG.

Mengingat           :

1.    Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Padsal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar;
2.    Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 huruf a, Pasal 23 ayat (1) ayat (2) ayat (4) dan Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga;
3.    Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III/2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG;

Memperhatikan   :
Sidang Pleno III Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 25 April 2010 Miladiyah.

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,

MEMUTUSKAN

Menetapkan         :
KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG, sebagai berikut :

Untuk melihat lebih detail tentang TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate